PERPAJAKAN II

PERPAJAKAN II

Description Program

Program Seiring dengan integrasi sistem administrasi perpajakan yang kian canggih di Indonesia (Core Tax System), pemenuhan kewajiban perpajakan korporasi menuntut keahlian teknis tingkat lanjut. Program Kursus Taxation II di LKP LPBM Teknokrat dirancang secara terstruktur dan akademis untuk memberikan penguasaan mendalam atas transaksi perpajakan yang kompleks, prosedur rekonsiliasi fiskal, hingga manajemen pajak badan hukum. Kurikulum program ini dikembangkan berdasarkan SKKNI Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Melalui pendekatan akademis, program ini membimbing peserta untuk tidak sekadar menghitung, melainkan mampu merancang pelaporan pajak korporasi secara akurat, legal, dan mematuhi regulasi perundang-undangan perpajakan terbaru di Indonesia guna mempersiapkan diri menuju uji kompetensi bersertifikasi nasional di bawah naungan LSK maupun LSP.

Daftarkan Diri Anda Sekarang!

Mari melangkah ke masa depan digital dan ciptakan inovasi visual interaktif Anda bersama LKP LPBM Teknokrat.

Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes):

Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Menguasai teknik penghitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 21/26 pegawai tingkat lanjut (skema tunjangan, bonus, dan ekspatriat).
  2. Menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Potong Pungut (withholding tax) komersial (PPh 23, PPh 22, dan PPh Pasal 4 ayat 2) secara elektronik (e-Bupot Unifikasi).
  3. Melakukan rekonsiliasi (koreksi) fiskal untuk menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
  4. Mengimplementasikan teknik pengkreditan Pajak Masukan PPN tingkat lanjut menggunakan aplikasi e-Faktur.
  5. Memahami prinsip dasar Perencanaan Pajak (Tax Planning) yang sesuai dengan koridor hukum perpajakan nasional.
Sasaran Program (Who This Course is For):
  • Mahasiswa Akuntansi & Perpajakan Tingkat Lanjut: Guna menguasai kompetensi terapan perpajakan korporasi sebagai syarat keahlian profesi.
  • Staf Perpajakan (Tax Officer), Keuangan (Finance), & HR Payroll: Untuk meningkatkan akurasi penghitungan upah ber-pajak serta transaksi komersial perusahaan.
  • Akuntan Publik & Konsultan Pajak Junior: Untuk mengasah keahlian taktis pelaksanaan kepatuhan pajak (tax compliance) klien badan usaha.
  • Pemilik Usaha & Manajer Korporasi: Untuk memahami kewajiban fiskal korporasi, risiko sanksi, dan perencanaan efisiensi pajak secara legal.
Kurikulum dan Silabus Materi (Berbasis SKKNI & Kebutuhan Industri)
  1. PPh Pasal 21 & 26 Lanjutan (Advanced Payroll Tax)
    a. Skema Kompleks: Metode Penghitungan PPh 21 Gross, Gross-Up, dan Net untuk Karyawan Tetap.
    b. Penghitungan PPh 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR), Bonus, Pesangon, dan Jasa Produksi.
    c. Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 26 bagi Wajib Pajak Luar Negeri (Ekspatriat).
    d. Rekonsiliasi SPT Masa PPh 21/26 Akhir Tahun Pajak (Formulir 1721-A1/A2).
  2. PPh Unifikasi (Pasal 22, 23, & Pasal 4 ayat 2)
    a. Objek dan Tarif Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Jasa, Sewa, Dividen, Bunga, Royalti, dan Hadiah.
    b. Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Elektronik Unifikasi menggunakan Portal e-Bupot.
    c. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Jasa/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Badan & Rekonsiliasi Fiskal
    a. Identifikasi Penghasilan Objek Pajak, Bukan Objek Pajak, dan Objek Pajak Final bagi Badan Hukum.
    b. Analisis Biaya yang Boleh Dikurangkan (Deductible Expenses) dan Tidak Boleh Dikurangkan (Non-Deductible Expenses).
    c. Teknik Penyusunan Rekonsiliasi Fiskal (Koreksi Positif & Negatif) dari Laporan Keuangan Komersial ke Fiskal.
    d. Penghitungan PPh Badan Terutang, Kredit Pajak (PPh 22, 23, 25), dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771).
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Lanjutan
    a. Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan dan Batasan Pengkreditan Kompleks.
    b. Karakteristik Faktur Pajak Cacat, Faktur Pajak Pengganti, Pembatalan Faktur Pajak, dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur.
    c. Perlakuan PPN atas Transaksi Ekspor-Impor, Penyerahan kepada Pemungut PPN (BUMN/Instansi Pemerintah), serta Prosedur Restitusi PPN.
  5. Pengantar Manajemen Pajak (Tax Management & Planning)
    a. Konsep Hukum dan Etika Perencanaan Pajak (Tax Planning) vs. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance/Evasion).
    b. Strategi Efisiensi Pajak Perusahaan yang Legal dan Sesuai Peraturan (Compliance-Based Tax Planning).
    c. Penanganan dan Penyusunan Dokumen Pendukung dalam menghadapi Audit / Pemeriksaan Pajak.
  6. Simulasi & Studi Kasus Pajak Korporasi Terpadu (Integrated Mini Project)
    a. Studi Kasus Riil: Menyusun Rekonsiliasi Fiskal, menghitung PPh Badan, mengisi SPT 1771 beserta seluruh lampirannya, serta membuat SPT PPN dan PPh Unifikasi secara komprehensif.
Keunggulan Program (Why Choose Us):
  • Kurikulum Lanjutan yang Rigid & Up-to-Date

    Diselaraskan secara akademis dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta transisi Core Tax System.

  • Praktik Berbasis Aplikasi E-Tax Terkini

    Peserta dilatih langsung mengoperasikan sistem e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Billing, dan pengisian SPT online.

  • Project-Based Learning (Portofolio Siap Kerja)

    Pembelajaran berbasis pemecahan kasus nyata dari transaksi korporasi hingga restrukturisasi pajak.

  • Fleksibilitas Belajar

    Dirancang dengan waktu belajar yang adaptif bagi mahasiswa tingkat akhir maupun karyawan aktif.

  • Sertifikasi Resmi & Pendampingan Kompetensi

    Lembaga menerbitkan Sertifikat Kelulusan Resmi serta siap memandu, mendampingi, dan memfasilitasi peserta didik menuju Uji Sertifikasi Kompetensi Perpajakan berskala nasional.

Daftarkan Diri Anda Sekarang!

Tingkatkan kompetensi perpajakan Anda ke level strategis dan jadilah ahli pajak yang andal bersama LKP LPBM Teknokrat.

PERPAJAKAN II
Scroll to top